Helo Timor Leste

Cara Pria Cabuli Siswi SMP Jombang Berulangkali, Endingnya Sesuai yang Anda Harapkan

Ugu - Ragam
Rabu, 8 Nov 2023 18:46
    Bagikan  
SMP
Istimewa

SMP - Ilustrasi

HELOTIMORLESTE.COM -

Seorang siswi SMP di Kecamatan Diwek Jombang (S) jadi korban pelampiasan napsu bejat berulang kali Pelakunya tak lain JM (46).

Tega sekali sebab korban S sudah menjadi anak yatim piatu sejak 14 tahun yang lalu, dan biadabnya lagi ia adalah keponakannya sendiri.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca yang mengatakan korban S tinggal serumah dengan JM.

Baca juga: Bocah Difabel Bawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku: Saya Bayar Rp 200.000 Tiap Kali Lakukan Hubungan Badan

"Korban tinggal bersama pelaku karena korban yatim piatu," kata Sukaca kepada wartawan, Rabu (8/11/2023)

Sukaca menjelaskan pelaku ternyata sudah berulang kali mencabuli korban sejak Agustus 2021 sampai Desember 2022. JM melakukan aksinya dengan cara berpura-pura memeriksa keperawanan korban.

Aksi JM dilakukan menjelang tengah malam ketika istrinya sudah tidur lelap. Tersangka diam-diam masuk ke kamar keponakannya lalu melakukan pencabulan secara paksa dengan ancaman.

Baca juga: Dokter Didakwa dengan 50 Dakwaan Membius dan Memperkosa Wanita, Dijuluki Pemerkosa Berantai

"Pelaku mengancam akan memukuli Korban sehingga korban depresi. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya," jelasnya.

Namun korban memberanikan diri dengan menceritakan kepada gurunya ada 18 Oktober 2023. Lantas gurunya memberitahukan kepada bibinya yang tak lain adalah istri pelaku.

"Istri pelaku akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Jombang," ujar Sukaca.

Setelah bukti cukup tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus JM pada Selasa (31/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita bukti pakaian dan hasil visum korban.

Akibat perbuatannya, JM kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.***