HELOTIMORLESTE.COM - Ini kisah prostitusi sesama jenis di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, seorang remaja pria inisial DN (17) ditangkap lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diduga menjadi muncikari dengan menyediakan layanan seksual sesama jenis.
Kasat reskrim polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, DN ditangkap di sebuah hotel di kecamatan Guguk Panjan, Bukittinggi, Rabu 14 Juni 2023, dini hari.
Penangkapan DN berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Lima Metode Sederhana Cara Perawatan Rambut Anda Agar Sehat dan Terlihat Indah
“Kemudian dilakukan pengintaian di salah satu hotel di kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi. Awalnya petugas melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DN,” ungkap AKP Fetrizal, Kamis, 15 Juni 2023.
Saat itu petugas langsung mengamankan DN dan diminta untuk menunjukkan kamar. Saat digeledah, ternyata di dalamnya ditemukan korban inisial Z (27) bersama pelanggan laki-laki.
Kasat menuturkan, Z merupakan warga kabupaten Pasaman, sedangkan DN warga kota Bukittinggi asal Rimbo Bujang Jambi.
Baca juga: Perhatikan Warga Surabaya Ortu SD, SMP Wajib Ikuti MOS
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp1 juta dan handphone.
Keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. ***