Helo Timor Leste

Jokowi Sebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Dipotong dari Gaji, Ini Aturannya

Ugu - Ekonomi
Selasa, 28 May 2024 13:05
    Bagikan  
Jokowi
Setneg

Jokowi - Jokowi terbitkan aturan Tapera

Helotimorleste- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan karyawan untuk menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulannya untuk ditabung dalam program Tapera.

Jokowi meyakinkan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan dengan cermat, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat. "Semua sudah dihitung dengan baik. Masyarakat pasti mampu membiayai program ini, tidak akan terasa berat," ujar Jokowi usai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jokowi memberi contoh program BPJS Kesehatan yang awalnya mendapat banyak kritikan, namun kini banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. "Hal-hal seperti itu biasanya akan dirasakan setelah program berjalan, meski awalnya ada pro dan kontra," jelasnya.

Aturan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP 21/2024 ini antara lain mengatur perhitungan besaran iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Secara garis besar, PP Tapera mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah bagi pekerja, di mana 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer menanggung sendiri iuran sebesar 3% dari penghasilan mereka.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri, mereka juga harus menyetorkan iurannya setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan di hari kerja pertama setelahnya.