Helo Timor Leste

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud: Pak Jokowi Siap Bayar

Ugu - Ekonomi
Senin, 12 Jun 2023 14:08
    Bagikan  
Menko Polhukam Mahdud MD
@mohmahfudmd

Menko Polhukam Mahdud MD - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sudah mendapat perintah presiden Joko Widodo untuk membayarkan utang-utang pemerintah, termasuk utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

HELOTIMORLESTE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada menteri koordinator politik hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD untuk melaksanakan pembayaran utang negara sebesar Rp 800 miliar kepdada pengusaha jalan tol Jusul Hamka.

Penryataan itu disampaikan oleh Mahfud MD, melalui sebuah video yang dirilis secara umum. Bahwa pemerintah wajib membayar utang kepada siapapun, termasuk kepada pengusaha.

"Itu saya menyatakan bahwa Pak Jusuf Hamka, bisa menagih uangnya kepada kementrian keuangan," katanya. 

Baca juga: Pria Belanda Masuk Urutan Teratas Tinggi Badan, Simak Juga Tinggi Badan Laki-laki Timor Leste

Sebelum beredar beriota bahwa Jusuf Hamkan menagih utang kepada pemerintah sejak 1998, nilai semula Rp 125 miliar, akan tetapi kerane asudah 25 tahun tak terbayar jumlahnya membengkak.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar. Bagaimana kronologis utang pemerintah tersebut?

Menurut warta dari beritasatu.com, 12 Juni 2023, bahwa utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.

Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.

Baca juga: Tiga Hari tak Bisa Tidur dan Merancau, Bocah Tiga Tahun Minum Air Bercampur Sabu

Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka.

Hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar.

Baca juga: Pengiriman Uang dari Luar Negeri Mengubah Kehidupan Keluarga Timor Leste

Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan utang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total utang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utangnya langsung ke Kementerian Keuangan.

Mahfud menyebut, pemerintah punya kewajiban untuk membayar utangnya ke pihak swasta maupun rakyat.

Baca juga: Kapal Tanker Pengangkut BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Hera, Warga Timor Leste Tidak Perlu Panik

"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar, karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah,” tutur Mahfud.

Untuk itu, Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka menagih utangnya ke Kemenkeu. Dia juga tak segan untuk membantu Jusuf Hamka menagih utang ke Kemenkeu. ***