Helo Timor Leste

Kasus Pelecehan 3 Santriwati, Pihak Ponpes Intimidasi Korban dan Desak Cabut Laporan ke Polisi

Senin, 31 Jul 2023 19:42
    Bagikan  
SANTRIWATI LAPOR P;OLISI DIDAMPINGI LBH
@batanghelp

SANTRIWATI LAPOR P;OLISI DIDAMPINGI LBH - Pada Kamis 27 Juli 2023, sejumlah Tiga santriwati di pondok pesantren di desa Tumbrep, kecamatan Bandar, melaporkan seorang pengajarnya ke polres Batang. Mereka menjadi korban pelecehan dengan modus pengobatan.

HELOTIMORLESTE.COM - Bukan terselesaikan, malahan tiga satriwati --korban pelecehan seksual oleh seorang ustad-- malah diintimidasi dan didesak untuk mencabut laporannya ke polisi.

Tiga dari empat korban pencabulan di pesantren desa Tumbrep, kecamatan Bandar, kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapatkan intimidasi.

Pengurus pesantren mendatangi rumah para korban satu persatu. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan pencabutan laporan.

Ada intimidasi atau penekanan terhadap korban, kalau tidak mencabut nanti bisa dilaporkan balik. Akhirnya para korban tidak bisa tidur.

Baca juga: Warga Poasia Menggantung Motor Milik Pencuri Solar di Tiang Listrik, Begini Sikap Polisi

"Mereka datang hari Sabtu 29 Juli 2023, setelah pelaku ditahan polres batang Jumat ," ujar Muhammad Dasuki kuasa hukum para korban pencabulan, Senin 31 Juli 2023.

Pihaknya menyangkan sikap pengurus pesantren yang mendatangi para korban itu. Tiga orang korban saat ini sudah membuat surat penyataan pencabutan laporan.

Pengurus pondok datang bersama istri pelaku. Pengurus yang datang mengintimidasi korban, sedang istri pelaku meminta maaf dan menangis supaya tuntutannya dicabut.

Baca juga: Kepala Terjepit Kaleng Wafer, Bocah Muhammad Gabriel Dibawa ke Kantor Damkar Tasikmalaya



"Saya meralat, maaf pelaku inisialnya N, kemarin saya menyebutnya F," terangnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pengurus pondok mendatangi korban dengan cara mengintimidasi itu merupakan hal yang keliru. Pihak pesantren dianggap menutup-nutupi peristiwa yang terjadi.

Oleh karena itu, Dasuki akan berkoordinasi dengan PCNU kabupaten Batang agar para korban mendapatkan pendampingan. Supaya merasa tenang dan aman.

Baca juga: Inilah Prioritas Rencana Lima Tahunan Kementerian Perminyakan Timor Leste untuk Pengeboran Mintak dan Gas Bumi



Dasuki juga menjelaskan, hal yang berbeda malah disampaikan pihak pengurus yang mendatanginya. Mereka tidak menginginkan nama pesantren disebut dalam kasus tersebut.

"Pengurus pondok juga datang ke kantor kita, bilang kalau mau di proses hukum tidak apa-apa mas, tapi jangan mencatut nama pondok," ucapnya.

Menurutnya, dalam kondisi yang tertekan, surat penyataan pencabutan laporan yang dibuat tidak berlaku.

Baca juga: Foto-foto Jennie Black Pink Terkini Menunjukkan Ada yang Hilang di Tubuhnya



Surat tersebut semestinya dibuat di hadapan penyidik. Pihaknya juga berencana melaporkan para pengurus yang melakukan intimidasi tersebut.

"Yang mengintimidasi itu bisa dipolisikan. Jelas. Kalau memang mereka tidak mengindahkan bantuan pendampingan dari PC NU ini. Otomatis, terpaksa kita juga laporkan pihak pengurus atau siapapun yang berusaha untuk mengalang-alangi penyidikan," tandasnya. ***