Helo Timor Leste

Jaksa Tuntut Wawan Kurniawan 4 Bulan Panjara, Pengacara: Dia Cuma Menjalankan Tugasnya sebagai RT

Rabu, 12 Jul 2023 10:21
    Bagikan  
Jaksa Tuntut 4 Bulan Wawan Berharap Bebas
tangkap layar video@lampunggehnews

Jaksa Tuntut 4 Bulan Wawan Berharap Bebas - Jaksa mengajukan tuntutan selama 4 bulan penjara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengharapkan, jika dirinya dapat divonis bebas, Selasa 11 Juli 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Wawan Kurniawan, ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, mendapat tuntutan hukukamn selama empat bulan, akan tetapi dirinya berharap dapat divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Setelah sidang tuntutan, di PN, wartawan melakukan wawancara dengan Wawan tim kuasa hukumnya Abdullah Fadri Auli saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan selama 4 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

"Iya kami berharapnya putusan majelis hakim nanti bebas atau lepas dari hukuman," kata tim kuasa hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli saat diwawancarai, Selasa 11 Juli 2023, seperti diunggaan akun instagram @lampunggehnews.

Baca juga: Improvisasi Pasukan Ukraina, Enam AK-74 yang Diikat Jadi Satu untuk Melawan Drone



Dia mengungkapkan, alasan kliennya minta dibebaskan dari jerat hukum, karena menurutnya kliennya dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan penghentian aktivitas di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sebelumnya viral.

"Kita sudah mendengar secara bersama-sama bahwa ternyata apa yang menjadi tuntutan itu yang dinyatakan terbukti oleh jaksa penuntut umum yaitu Pasal 167, artinya cuma masuk di dalam pekarangan itu menurut jaksa. Tetapi kita nanti akan melakukan pembelaan dan kita akan menyatakan bahwa hal-hal yang terbukti itu akan kita klarifikasi," ungkapnya.

Baca juga: Beginilah Wajah Mosaik Samson di Alkitabiah yang Ditemukan Arkeolog di Galilea



Abdullah menjelaskan, kliennya tersebut hanya menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT untuk melakukan pengamanan di wilayahnya.

"Karena versi kita intinya bahwa saudara Wawan hanya melakukan tugasnya sebagai Ketua RT dalam melakukan pengamanan di wilayahnya. Artinya bukan peran itu dia laksanakan secara pribadi, tetapi dalam kapasitas ketua RT," jelasnya.

Baca juga: Beli Rp 900.000, Bea Cukai: Perhiasan Suarnati dari Tanah Suci Ternyata Imitasi Bukan Emas



Dia pun menyatakan poin-poin keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut akan dibeberkan pada saat sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

"Kalau soal poin keberatan itu nanti waktu pembelaan akan kita beberkan semuanya," ujarnya. ***