Helo Timor Leste

Polisi: Bukan Kawin Tangkap tapi Penculikan, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka di Sumba Barat Daya

Minggu, 10 Sep 2023 19:20
    Bagikan  
BEGINI PRAKTEK KAWING TANGKAP
tangkap layar video youtobe.com/iNews

BEGINI PRAKTEK KAWING TANGKAP - Polisi menangkap sembilan terduga, dan menetapkan empat tersangka kasus kawin tangkap, polisi menilai tindakan itu ada;lah pelanggaran sebagai tindakan pindana penculikan.

HELOTIMORLESTE.COM - Sebuah unggahan viral di sosial media memuat aksi penculikan terhadap seorang perempuan oleh beberapa laki-laki di kawasan Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Kasus itu kemudian disebut sebagai kawin tangkap.

Pada video yang beredar, terlihat seorang wanita tengah berjalan sendirian. Tiba-tiba, datang sebuah mobil pikap yang ditumpangi beberapa pria.

Para pria tersebut langsung turun dari mobil. Wanita tersebut lantas diangkut ke atas mobil pikap. Para pria itu lantas pergi meninggalkan lokasi.

Kepada wartawan kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/9) siang. Kala itu, korban yang berinisial DM, tengah bersama pamannya yang membeli rokok.

Baca juga: Gempa Dahsyat Maroko Telan 2.000 Korban Meninggal, WNI Selamat

Saat ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap 9 orang terduga pelaku. Mereka berinisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J. Seluruh pelaku masih diperiksa secara intensif.

Empat orang pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kawin tangkap yang terjadi di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi pelaku kawin tangkap itu disampaikan oleh Kepolisian Resor (P) Sumba Barat Daya yang sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50).

Pada awalnya, polisi sudah menahan lima orang terkait kasus kawin tangkap yang terjadi di Nusa Tenggara Timur tersebut.

Baca juga: Wacana Netizen Indonesia ingin Naturalisasi Gali Freitas, Ternyata Tidak Mungkin

Namun setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan kini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Sigit Harimbawan selaku Kapolres Sumba Barat Daya (SBD) dari YouTube Kompas TV, Minggu 10 September 2023.

Kemudian Sigit mengungkapkan para pelaku kawin tangkap yang kini sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya itu dijerat dengan beberapa pasal.

Baca juga: Jepang Hancurkan Jerman 4-1, Jelang Euro 2024

Diantaranya adalah Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku melakukan tindak penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang ditetapkan," ucap Sigit.

Sebelumnya, video peristiwa kawin tangkap yang terjsdi di Nusa Tenggara Timur itu sempat heboh di media sosial.

Baca juga: Kualifikasi Piala Eropa: Ukraina 1-1 Inggris

Di dalam video yang tersebut, terlihat sejumlah pemuda sedang menculik seorang perempuan dan kemudian membawanya kabur menggunakan kendaraan mobil pikap.

Belakangan, perempuan yang menjadi korban dalam kasus penculikan atas aksi kawin tangkap itu diketahui berinisial DM.

Kombes Ariasandy selaku Kabid Humas Polda NTT menjelaskan kronologi kejadian kawin tangkap itu berawal saat DM sedang bersama pamannya.

Lalu keduanya sedang berhenti di depan salah satu warung di desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, NTT, pada hari Kamis, 7 September 2023.

Baca juga: Tangga Tempat Yesus Berkata untuk Menyembuhkan Orang Buta Ditemukan di Yerusalem

Kemudian, paman wanita yang berusia 20 tahun tersebut hendak membeli rokok ke warung dan memarkirkan sepeda motor miliknya.

Saat pamannya ke warung, para pelaku datang untuk menangkap dan menculik DM lalu menaikkannya ke atas mobil pikap kemudian dibawa kabur.

Aksi penculikan kawin tangkap itu sempat terekam kamera warga dan kemudian viral di media sosial.

Ariasandy lalu mengungkap bahwa korban yang diduga diculik itu kini sedang berada di rumah keluarga pelaku. 

Baca juga: Gempa Dahsyat Landa Maroko Diperkirakan 1.000 Orang Tewas

Dalam telusur melalui perplexity.ai, disebutkan bahwa Kawin tangkap adalah praktik kawin paksa yang kontroversial yang masih dipraktikkan di beberapa daerah di Sumba, Indonesia.

Praktik ini melibatkan penculikan seorang wanita oleh seorang pria atau sekelompok pria, dengan tujuan untuk memaksanya menikah tanpa perlu pertunangan resmi atau kesepakatan bersama antara kedua keluarga.

Praktik ini dikecam oleh banyak pihak sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Video viral baru-baru ini yang mengekspos ritual kawin tangkap di Sumba Barat telah memicu kemarahan dan seruan agar praktik tersebut dihapuskan.

Baca juga: Penjahat Gunakan AI untuk Membuat Suara dan Foto Palsu untuk Menipu

Polisi telah menangkap beberapa orang sehubungan dengan insiden baru-baru ini. Praktik ini tidak hanya terjadi di Sumba dan telah dilaporkan di daerah lain di Indonesia.

Upaya-upaya sedang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari praktik ini dan untuk mempromosikan cara-cara alternatif untuk melakukan pernikahan yang menghormati hak-hak dan martabat perempuan.

Penting untuk menyadari bahwa praktik-praktik tradisional dapat berkembang dan berubah dari waktu ke waktu, dan bahwa praktik-praktik yang merugikan harus ditinggalkan demi alternatif yang lebih adil dan setara. ***