HELOINDONESIA.COM - Masalah sengketa perbatasan darat di Naktuka yang kini merupakan zona sengketa di wilayah Oecusse, Timor Leste dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia masalah serius yang perlu segera diselesaikan.
Masalah sengketa perbatasan ini di Parlemen Nasional Timor Leste belakangan menjadi isu yang menarik apalagi menjelang kunjungan kerja PM Xanana Gusmao ke Indonesia.
Meskipun hasil dari pertemuan itu sendiri juga masih perlu adanya pembahasan lebih jauh dengan tim khusus masing-masing negara.
Baca juga: Tentang Pembahasan Wilayah Darat Perbatasan Xanana Gusmao-Jokowi Sepakati Poin-poin ini
Kini muncul tawaran penyelesaian dari akun Facebook CNRT media center yang menawarkan penyelesaian perbatsan yang disengketakan itu dibelah menjadi dua.
"RDTL-RI Mengupayakan Win Win Solution Naktuka adalah zona sengketa antara Timor-Leste dan Indonesia karena dua keputusan internasional yang menguntungkan Portugal dan Belanda pada tahun 1904 dan 1914," tulisnya dalam laman facebook itu, Rabu (31/1/2024).
Konvensi 1904 menguntungkan Portugal yang mengklaim Naktuka sebagai bagian dari wilayahnya, sementara Timor-Leste menganggapnya sebagai wilayah integral RDTL (Republik Dimokratik Timor Leste).
Namun keputusan pengadilan tetap Arbitrase pada tahun 1914 menguntungkan Belanda, sehingga Indonesia menganggap Naktuka sebagai wilayah integral negaranya.
Di lain pihak, Kerajaan Amfoang dari NTT dan Kerajaan Ambeno dari Oecusse mengakui perbatasannya berdasarkan tradisi dan budaya.
Pada tahun 2017, mereka sepakat untuk menetapkan perbatasan antara mereka mengikuti Sungai Noel Besi.
Baca juga: Komando Satuan Polosi Perbatasan Bobonaro - Indonesia Menyita BBM Ilegal yang Diseludupkan
Namun Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914 tidak mengakui tradisi dan budaya, karena tidak ada bukti tertulis yang mendefinisikan perbatasan berdasarkan Sungai Noel Besi.
Oleh karena itu, dalam perundingan antara Timor-Leste dan Indonesia pada tahun 2005 hingga 2021, mereka bertujuan untuk mencari win-win solution untuk membagi Naktuka menjadi dua.
Namun keputusan tersebut tidak memuaskan Kerajaan Amfoang karena mereka menilai Pemerintah Indonesia tidak membela Naktuka karena mereka menyerahkan separuhnya kepada Timor-Leste.
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak PM Xanana Bentuk Kawasan Ekonomi Perbatasan Timor Leste-Indonesia
Dalam sengketa wilayah antara dua negara, landasan mendasar penyelesaiannya harus didasarkan pada kesepakatan internasional yang diakui oleh PBB atau masyarakat internasional.
Dalam kasus Naktuka, landasan fundamental bagi penyelesaiannya berasal dari Konvensi 1904 dan keputusan PCA tahun 1914.
Namun, jika kedua belah pihak (RDTL dan RI) sepakat untuk mencapai kesepakatan, solusi yang adil adalah dengan membagi wilayah sengketa di antara mereka. **