Helo Timor Leste

KPK Diminta Menahan Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi BPPD, 5 Pernyataan LBH Damar Indonesia

Kamis, 18 Apr 2024 21:37
    Bagikan  
Dimas Yemahura Al Farauq
HTL

Dimas Yemahura Al Farauq - Dimas Yemahura Al Farauq, kiri

Heloindonesia- Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Al Farauq menyampaikan 5 pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Muhdlor dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh KPK

Baca juga: Menerima Harta dari Suami, Sandra Dewi Tidak Serta Merta Bisa Diberi Sanksi Hukum

Pertama meminta keseriusan KPK untuk menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, karena sejak awal Gus Muhdhlor dinilai tidak kooperatif Krn tidak bersedia menemui KPK saat OTT, dan untuk memperlancar penyidikan

"Gubernur Lukas Enembe yang pengaruhnya besar saja berani, mengapa kelas Bupati Sidoarjo tidak berani?." kata Dimas membandingkan, Kamis 18 April 2024 di kantornya.

Baca juga: Orang-orang Parpol di Tanggamus Kembalikan Uang Rp 3,043 Miliar, Hasil Korupsi Mark Up Perjalanan Dinas

Kedua, KPK diminta memeriksa pihak pihak lain diluar pemerintah yang terkait dengan kasus tersebut. Siapa saja yang menikmatinya, dan bila sudah ditemukan untuk dilakukan penyitaan atas aset dari hasil penotongan insentif.

Ketiga, KPK diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi . "Karena di Sidoarjo dalam kurun waktu selama ini ada 3 Bupati yang berturut turut terlibat dalam tindak pidana korupsi." tegas Dimas

Keempat, LBH Damar Indonesia dan masyarakat sipil Sidoarjo siap membantu KPK dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Sidoarjo

"Kami akan aktif melaporkan bila ada potensi potensi kerugian negara, yang tujuannya bukan penindanaan namun juga pada pencegahan dan pengawasan." terang Dimas

Kelima bila nantinya KPK tidak melakukan penahanan pada hari Jumat, 19 April karena adanya alasan yang tidak rasional maka LBH Damar dan Masyarakat peduli korupsi Sidoarjo akan kembali melakukan aksi di Gedung Merah Putih.

Duduk Perkara

KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.

Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen. Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo