Helo Timor Leste

Terancam Digusur Warga Fomentu Kota Dili Tak Mau Pindah, Minta SEATOU Merelokasi di Tempat yang Layak

Dodo Hawe - Nasional
Minggu, 28 Apr 2024 08:03
    Bagikan  
DEMO
sapnewstl.com

DEMO - Anak-anak demo meminta pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang layak sebelum membongkar rumah mereka

HELOINDONESIA.COM - Pembongkaran bangunan di ruang publik yang dilakukan Sekretaris Negara Toponomi dan Organisasi Perkotaan (SEATOU) di sejumlah lokasi di Timor Leste sepertinya mengalami hambatan.

Masyarakat penghuni kawasan publik dan kawasan lindung di Fomentu, Kota Dili, Timor Leste melalui siaran persnya mengatakan tidak akan meninggalkan tempat tinggalnya selama pemerintah tidak merelokasi di tempat yang layak bagi mereka.

Atas nama warga juru bicara komunitas, Lourenço de Araujo meminta agar SEATOU agar segera mengambil langkah atas keinginan warga di sini.

Baca juga: Tim Gabungan Kota Dili Timor Leste Kembali Membongkar Puluhan Rumah dan Shelter yang Menempati Ruang Publik

Berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tahun 17 Januari, Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 Tahun 27 Agustus tentang Ketertiban Umum dan Keputusan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2016 Tahun Desember tentang Perizinan Periklanan.

Dimana di dalamnya terdapat keputusan- hukum dan ketertiban mengacu pada perubahan populasi di Dili dan seluruh wilayah Timor-Leste, kawasan publik dan kawasan lindung yang diduduki harus dikosongkan.

Namun masyarakat yang terkena dampak perintah belum meninggalkan tempat tinggalnya meski telah diberitahukan secara lisan oleh tim SEATOU.

Lourenço de Araujo meminta masyarakat yang terkena dampak sebanyak 75 rumah tangga, harus diperlakukan dengan bermartabat sebagai warga negara Timor.

Baca juga: PM Xanana Bantu Membongkar Pagar untuk Akses Jalan di Taibessi Sejak Zaman Portugis

Warga yang menempati kawasan milik pemerintah itu kebanyakan berasal dari Kota Dili, dan mengakui bahwa tempat yang mereka tempati dilindungi.

Namun keadaan yang memaksa masyarakat menempati lahan tersebut untuk membangun rumah dan mencari penghidupan.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tanggung jawab untuk membebaskan masyarakat sebelum melakukan penertiban Ibu Kota Dili.

"Kami, sebagai orang Timor yang tinggal di negara ini dimana pemerintah harus memperlakukan kami sebagai warga negara Timor yang bermartabat," ujarnya seperti dilansir sapnewstl.com, Minggu (28/4/2024).

Dikatakan, menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan dan memperoleh pendapatan di kota-kota karena pemerintah belum menciptakan lapangan kerja di kota-kota, pos-pos administratif dan daerah-daerah terpencil.

Baca juga: Cara Sederhana Mengetahui Pasangan Anda Selingkuh, Gak Perlu Bongkar HP

"Oleh karena itu, kami berinisiatif datang ke Dili untuk mencari rezeki bagi keluarga kami, karena kami para pengangguran tidak punya pilihan lain, makanya kami memutuskan untuk fokus mengakses peluang usaha atau lapangan kerja," ujar Lourenço.

Juru bicara tersebut berpendapat bahwa menurut Pasal 2 UU Tata Teritorial No.6/2017, kebijakan tata wilayah bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan untuk mendorong pembangunan ekonomi, sosial dan budaya yang berkelanjutan demi perdamaian, namun pemerintah perlu melibatkan dan mempertimbangkan partisipasi tersebut. dari orang-orang.

"Kami tahu bahwa ini adalah kawasan lindung, namun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, oleh karena itu kami memilihnya sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah kamim," tambahnya.

Baca juga: Bangkitnya Bisnis Kopi Organik Atsabe di Timor Leste, dan Ancaman Pembongkaran oleh SEATOU

Dikatakan Lourenço, kebanyakan dari mereka yang menempati kawasan itu adalah pelajar yang ingin mencari nafkah.

"Kami ingin mendapatkan lebih banyak penghasilan melalui penjualan beras, sehingga kami dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dan lain-lain."

Juru bicara tersebut menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan bekerja sama dengan penghuni ruang publik di Kota Dili, untuk mencapai pembangunan.

Baca juga: Penggusuran Bangunan di Kota Dili, Demokrasi Hanya Terjadi Ketika Warga Negara Hidup Bermartabat dan Aman

Mereka juga menyerukan agar pemerintah mengambil keputusan yang jelas untuk memberikan wewenang kepada Menteri Luar Negeri Urusan Toponimi dan Organisasi Perkotaan untuk menata Ibu Kota Dili.

Sementara itu, masyarakat terdampak di Fomentu 1 terdiri dari 27 rumah tangga, yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa, pelajar sekolah menengah pertama dan pra-sekolah menengah, serta siswa sekolah dasar siklus pertama dan kedua.

Mengapa warga tetap bertahan di lokasi, itu juga tanpa beralasan, sebab berdasarkan undang-undang perencanaan wilayah, pasal 3 menyatakan tujuan sebagai berikut:

a). Pembangunan wilayah nasional yang serasi dan berkelanjutan, yang menjamin pemanfaatan tanah secara adil dan seimbang serta mendorong pemanfaatannya secara rasional dan efisien.

b). Menghargai potensi lahan yang berfungsi sebagai penunjang fisik aktivitas manusia dan sumber bahan baku serta cadangan keanekaragaman hayati.

c). Kohesi nasional melalui jaminan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk mengakses infrastruktur, peralatan, dan fungsi perkotaan. **