Helo Timor Leste

Epy Kusnandar Ditangkap Tanpa Bukti Narkoba, Begini Kata Lawyer AA Afandi

Ugu - Nasional
Sabtu, 18 May 2024 17:02
    Bagikan  
AA Afandi S.H M.Hum
HTL

AA Afandi S.H M.Hum - AA Afandi sebut harus ada 2 alat bukti

Helotimorleste- Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar (EK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Hutang Baru Dicicil Dua Kali Terus Berhenti, Pidana atau Perdata, AA Afandi Menjawab

Namun menurut Syahduddi, pada penangkapan Epy Kusnandar tersebut tidak tidak ditemukani barang bukti, dikutip dari Berita Satu, Jumat, 17 Mei 2024.

Terkait penangkapan tersebut AA Afandi S.H. M.Hum, prosedur penangkapan harus sesuai Pasal 17 KUHAP, yakni penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Artis Windy Idol Diduga Menerima Puluhan Miliar dari Hasbi Hasan, Diperiksa KPK

“Perintah penangkapan yang dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” terang AA Afandi yang merupakan pengacara artis

Lantas AA Afandi yang juga sering menangani perkara pertanahan ini mengatakan bahwa penangkapan tersebut tidak bisa asal." Jadi minimal harus ada dua alat bukti yang cukup." imbuhnya.

Ada pula Pasal 184 ayat  KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, "Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, keterangan terdakwa." ujarnya.

Disamping itu ia menambahkan penangkapan harus juga sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.**