Helo Timor Leste

AA Afandi : Membeli Kendaraan Bodong Bisa Dipidana

Ugu - Nasional
Minggu, 19 May 2024 11:29
    Bagikan  
AA Afandi S.H. M.Hum
HTL

AA Afandi S.H. M.Hum - AA Afandi sebut beli motor bodong bisa dipidana

Helotimorleste- Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (bodong), karena hal tersebut berpotensi merupakan hasil kejahatan, Hal ini disampaikan oleh Lawyer AA Afandi S.H M.Hum

'Selalu pastikan bahwa kendaraan yang akan dibeli memiliki surat-surat yang lengkap dan sah untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari." tegas AA Afandi, yang wajahnya mirip Presiden RI ke 2.

Baca juga: Epy Kusnandar Ditangkap Tanpa Bukti Narkoba, Begini Kata Lawyer AA Afandi

Sebab menurut AA Afandi membeli kendaraan bodong atau kendaraan tanpa surat di Indonesia bisa dipidana. Berikut sejumlah pasal yang mengatur tentang hal tersebut.

Yakni Pasal 480 KUHP tentang penadahan yaitu menerima, membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Riri Sugar Baby Ditangkap Karena Menjual Buku Panduan Mendapatkan Uang dari Sugar Daddy

"Bisa kena pasal penadah, sanksinya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."terang AA Afandi lawyer yang sering tampil di TV Nasional.

Ada pula Pasal 481 KUHP. Menyebutkan bahwa mereka yang secara kebiasaan melakukan perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480, maka sanksinya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Jual Beli Ginjal Caleg Bondowoso Ilegal, Bisa Dpidana Jika Untuk Tujuan Komersial

"Bila pelaku kedapatan sering melakukan kegiatan penadahan, hukumannya bisa lebih berat." imbuh AA Afandi, direktur Qishy Law Office.

Lantas AA Afandi yang juga pengacara para artis memberikan tips aman membeli kendaraan, "Pastikan kendaraan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan yang tertera di BPKB dan STNK." terang AA Afandi.

"Kalau ragu, cek keabsahan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen ke Samsat atau pihak berwenang lainnya." pungkas AA Afandi.***