Helo Timor Leste

Debt Colellector Main Kasar, Begini Penjelasan Lawyer AA Afandi

Ugu - Nasional
Selasa, 21 May 2024 06:43
    Bagikan  
AA Afandi
HTL

AA Afandi - Debt Colector tidak boleh bertindak kasar

Helotimorleste- Di Indonesia, praktik penagihan utang oleh debt collector seringkali menimbulkan masalah hukum dan sosial, seringkali dibitur (peminjam) merasa diteror oleh debt collector saat menagih utang, bahkan ada oknum debt collector menggunakan cara-cara ilegal seperti kekerasan, ancaman, dan perampasan untuk menagih utang.

Terkait kasus tersebut AA Afandi S.H M.Hum, yang juga Direktur Quishy Law Office mengingatkan bahwa tindakan debt collector yang melanggar hukum dapat dipidana.

Baca juga: Pijat Urut Tidak Sembuhkan Keseleo Bila Ada Robek Pada Otot, Persepektif Kedokteran Olahraga

"Perlu diketahui ketika penagihan berujung pada kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365, KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun." tegas AA Afandi saat ditemui awak media, di Polda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2024.

AA Afandi menambahkan bahwa pengambilan kendaraan oleh debt collector di jalan tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perampasan, yang juga merupakan tindak pidana, yang diancam dengan Pasal 368 KUHP.

Baca juga: Riri Sugar Baby Ditangkap Karena Menjual Buku Panduan Mendapatkan Uang dari Sugar Daddy

Menurut AA Afandi debt collector tidak diperbolehkan menagih dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. menagih kepada pihak selain konsumen, menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Penagihan di luar tempat alamat domisili debitur.

AA Afandi yang juga pengacara kasus pertanahan, juga menyorot Peraturan Menteri Keuangan RI yang menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan (kreditur) harus mendaftarkan jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Untuk diketahui, Jaminan fidusia adalah jaminan dari debititur kepada kreditur sebagai jaminan atas utang. Jaminan tersebut tetap menjadi milik debitur namun kreditur memiliki hak untuk menjual

Baca juga: Epy Kusnandar Ditangkap Tanpa Bukti Narkoba, Begini Kata Lawyer AA Afandi

nya jika debitur tidak melunasi utangnya.

Menurut AA Afandi jika perusahaan pembiayaan mendaftarkan jaminan fidusia, mereka dapat menyelesaikan kredit macet melalui eksekusi jaminan di pengadilan, tanpa merugikan konsumen

"Namun banyak perusahaan memilih untuk tidak mendaftarkan jaminan fidusia, malah menggunakan jasa debt collector yang seringkali menggunakan tindakan pemaksaan dan penganiayaan terhadap konsumen." sesal AA Afandi yang wajahnya mirip Presiden RI ke dua.

Menurutnya masyarakat perlu mengetahui bahwa cara yang sah untuk menyelesaikan kredit macet adalah melalui eksekusi di pengadilan, bukan dengan pengambilan paksa bahkan kekerasan

Untuk perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia padahal telah sepakat menggunakan mekanisme fidusia dapat dijerat dengan Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Untuk menghadapi pelaku usaha pembiayaan dan debt collector yang melanggar hukum, AA Afandi yang juga pengacara artis, memberikan saran untuk membuat bukti sebanyak mungkin dan tidak menandatangani dokumen tanpa pemahaman yang jelas.

"Bila perlu hubungi kepolisian jika mengalami kekerasan, dan meminta pendampingan hukum jika diperlukan." pungkasnya.***