HELOTIMORLESTE.COM - Terjadi kembali kisah perunungan pelajar terhadap pelajar dalam sebuah penganiayaan. Kali ini viral di media sosial sebuah video menggambarkan sejumlah bocah SMP sedang ditampar secara bergilir menggunakan sandal.
Diduga mereka merupakan korban bullying oleh kakak kelasnya. Diketahui terduga pelaku dan korban merupakan siwa dari SMP Negeri 1 Babelan, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti diunggah oleh akun instgaram @sukabumitoday, Kamis 21 September 2023.
“Kejadiannya seminggu lalu. Iya (mukul dengan sandal) kelas 9, ke adiknya (adik kelas) yang kelas 7 sama kelas 8,” kata Humas SMP Negeri 1 Babelan, Maradum Tambunan, Rabu 20 September 2023.
Baca juga: Indonesia Akan Uji Coba Taksi Udara sebelum 17 Agustus 2024 untuk Layanan Tranpotasi Umum
Dia menerangkan terduga pelaku yakni siswa kelas 9. Mereka melakukan aksi tersebut atas dasar perintah kakak kelasnya yang telah menjadi alumni. Hal itu disebut senagai tradisi pembinaan.
“Itu diperintahkan sama alumni (SMPN 1 Babelan) ini karena tradisi pembinaan,” ucapnya.
Ada sekitar 2-4 siswa SMPN 1 Babelan yang diduga menjadi pelaku dalam aksi perundungan itu. Sementara korbannya berjumlah sekirar 10 orang.
Baca juga: Oknum ASN Curi HP Viral di Sosmed Mengaku Khilaf, Polisi Ringkus Pelaku Saat Bekerja di Pemkot Jambi
Maradum mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa siswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut baik terduga pelaku dan korbannya. Orang tua kedua belah pihak juga diikut sertakan.
Dari hasil penelusuran, siswa yang menjadi korban perundungan itu mengaku bahwa mereka menerima tindakan kekerasan itu.
“Nah kalau kata mereka (siswa yang jadi korban) selesai itu mereka enjoy aja karena katanya mereka menerima kalau itu tradisi,” ujarnya.
Baca juga: Luhut Panjaitan: Geely Setuju Bikin Mobil Listrik Nasional di Indonesia, Produksi Tahun 2026
Kendati demikian, Maradum memastikan bahwa SMPN 1 Babelan bakal memberikan pengawasan intensif kepada terduga pelaku.
Selain itu, ke depan juga bakal ada mediasi dengan mengikut sertakan pihak-pihak lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi. ***