Helo Timor Leste

Jual Beli Ginjal Caleg Bondowoso Ilegal, Bisa Dpidana Jika Untuk Tujuan Komersial

Ugu - Ragam
Rabu, 17 Jan 2024 12:27
    Bagikan  
Siti Nadia Tarmizi
Instagram

Siti Nadia Tarmizi - Jual beli organ tubuh adalah ilegal, pelaku dipidana

HELOINDONESIA.COM -

Ada calon anggota legislatif di Bondowoso, Jawa Timur yang berniat menjual ginjalnya untuk membiayai kampanye di pemilu 2024 atau untuk kepentingan komersial, hal ini ditentang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia karena merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum.

Kemenkes menegaskan, proses donor ginjal harus dipastikan tidak ada transaksi jual beli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Ini juga sebagai tanggapan atas kasus jual beli ginjal jaringan internasional yang terungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Dugaan Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang Sedang Diselidiki Polisi

“Karena jual beli ini sudah pada ranah pidana, artinya sudah di area aparat penegak hukum,” kata Nadia, Sabtu (24/6/2023).

Ini sesuai dengan pasal 124 Undang Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan.

"Di ayat 3, organ atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apapun," katanya.

Baca juga: Viral Caleg Bondowoso Jual Ginjal, Demi Pengabdian Masyarakat dengan Menjadi DPR

Sebenarnya Kriteria Menjadi Pemberi Donor Ginjal juga tidak mudah, harus memenuhi syarat tertentu;

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RI, untuk menjadi pemberi donor ginjal ada kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

- Donor harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik
- Memiliki kesamaan golongan darah dengan penerima
- Donor tidak sedang menderita penyakit ginjal, misalnya batu ginjal atau gagal ginjal
- Donor tidak sedang menderita penyakit menular (HIV/AIDS), tidak sedang menderita penyakit jantung, hipertensi, kanker, gangguan pembekuan darah, penyakit paru, diabetes, gangguan elektrolit, dan gangguan pembekuan darah, tidak merokok, tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau alkohol dan sebaiknya memiliki berat badan yang ideal (indeks massa tubuh kurang dari 23).


Sebelumnya diberitakan s

Baca juga: Ada Tiga Jenis Ban Sepeda Untuk 4 Gaya Berkendara

eorang calon anggota legislatif (caleg) di Bondowoso, Jawa Timur menjadi viral karena menjual ginjalnya untuk mendanai kampanyenya.

Caleg itu bernama Erfin Dewi Sudanto, Caleg dari partai PAN dengan nomor urut 9 Dapil I, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.

Ervin berencana menjual ginjalnya Rp300 juta untuk biaya logistik seperti cetak APK dan berkampanye pada Pemilu 2024.

"Saya sudah tanya kanan kiri ke caleg lainnya. Untuk caleg pertama, minimal katanya segitu (Rp 300 juta). Maka, saya harus nyiapkan segitu," kata Erfin Selasa (16/1/2024).***