Helo Timor Leste

2 Wanita WNI Ditangkap di Singapura Kedapatan Bawa Uang Tunai, Ini Aturan Bawa Uang

Ugu - Ragam
Rabu, 17 May 2023 08:31
    Bagikan  
Uang diselundupkan
The Straits Times,

Uang diselundupkan - Uang diselundupkan ke Singapura Dok : The Straits Times,

HELOTIMORLESTE.COM | Ragam - Dua wanita asal Indonesia (WNI) ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre, Selasa, Keduanya dilansir The Straits Times, ditangkap aparat setelah kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 35.600 (Rp394,4 juta, kurs Rp11 ribu)

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu. Namun, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura baru merilis insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.

Baca juga: Jangan Percaya Survei Politik 100 Persen, Baca Ini Supaya Anda Tidak Tertipu

ICA menyatakan bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang tersebut kemudian ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel, ternyata dapat dipindai oleh sinar X.

Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa oleh WNI terdebut

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik

Baca juga: Bahas Ekonomi Indonesia Jusuf Kalla Tiba-tiba Singgung Etnis China, Emangnya Ada Apa

Aturan Singapura

Setiap pelancong yang masuk atau keluar Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kepada polisi jika membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SGD 20.000 atau setara, termasuk dalam nilai mata uang asing.

Aturan itu berlaku bagi individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.

Jika tidak melaporkan kepada polisi Singapura, maka hal itu sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SGD 50.000 atau hukuman pidana maksimum 3 tahun penjara atau gabungan keduanya.

Baca juga: Banyak Negara Lakukan Dedolarisasi, Apakah Kamu Masih Ingin Simpan Dolar?

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat. "Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.

Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SGD 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.

Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint. Petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan. Kasus ini juga diselidiki oleh polisi Singapura.***