Helo Timor Leste

Cewek Gugat Cowoknya Gegara Tidak Mengantar ke Bandara dan Merawat Anjing

Ugu - Ragam
Sabtu, 29 Jun 2024 13:52
    Bagikan  
Bandara New Zealand
Gety

Bandara New Zealand - Ilustrasi

Halotimorleste- Seorang wanita di Selandia Baru bernama CL menuntut mantan pacarnya, HG, di Pengadilan Sengketa karena gagal mengantarnya ke bandara dan merawat anjingnya saat dia pergi berlibur. CL mengklaim bahwa HG telah melanggar "kontrak verbal" dengannya, namun pengadilan memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

Menurut dokumen pengadilan, CL dan HG telah menjalin hubungan selama enam setengah tahun. Sebelum CL pergi berlibur dengan teman-temannya, mereka sepakat bahwa HG akan mengantarnya ke bandara dan merawat anjing-anjingnya selama dia pergi. Namun, pada pagi hari penerbangan, HG tidak muncul dan tidak menjawab teleponnya. CL terpaksa naik taksi ke bandara dan membayar kandang untuk anjingnya, yang mengakibatkan biaya tambahan yang tidak terduga.

Baca juga: SEVENTEEN Jadi Duta Persahabatan Pemuda UNESCO, Gelontorkan Dana Jutaan Dollar

CL mengajukan gugatan ke Pengadilan Sengketa Kecil dengan harapan mendapatkan ganti rugi dari HG sebesar Rp200 juta. Dia berargumen bahwa HG telah melanggar janjinya dan harus bertanggung jawab atas konsekuensinya. Namun, HG membantah bahwa dia telah membuat janji yang mengikat secara hukum.

Hakim pengadilan, Krysia Cowie, memutuskan bahwa meskipun CL dan HG telah membuat kesepakatan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka bermaksud untuk membuat kontrak yang sah. Cowie menjelaskan bahwa "kesepakatan sosial" antara teman atau pasangan sering kali tidak dapat ditegakkan secara hukum.

Baca juga: 9 Sifat Cewek yang Bikin Cowok Ilfeel, Jangan Sampai Kamu Punya

"Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial sepanjang waktu," kata Cowie. "Namun, kecil kemungkinannya perjanjian ini dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak tersebut melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat pada janji mereka."

Cowie mencatat bahwa meskipun CL mungkin mengalami kerugian finansial karena HG gagal menepati janjinya, dia tidak berhak atas kompensasi. Dia memutuskan bahwa CL tidak cukup menunjukkan bahwa HG memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya, dan tuntutannya ditolak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesepakatan lisan antara teman atau pasangan tidak selalu dapat ditegakkan secara hukum. Jika Anda ingin memastikan bahwa kesepakatan Anda mengikat secara hukum, sebaiknya Anda buat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua pihak.