Helo Timor Leste

Tiga Hari tak Bisa Tidur dan Merancau, Bocah Tiga Tahun Minum Air Bercampur Sabu

Ugu - Ragam
Senin, 12 Jun 2023 13:30
    Bagikan  
Bocah Tahun Minum Sabut
tangkap layar video@BTV

Bocah Tahun Minum Sabut - Seorang bocah bernama Andri, 3, tahun harus menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie, Samarinda, Kaltim, diduga mengonsumsi minum air putih mengandung sabu.

HELOTIMORLESTE.COM - Seorang bocah berusia bernama Andri, 3, tahun di Samarinda, Kalimantan, hari ini Senin 12 Juni 2023, kembali menjalani pemeriksaan di RS AW Syahranie, diduga minum minuman air putih mengandung amphetamine (sabu).

Pemeriksaan lanjutan ini untuk memberikan penjelasan kasus yang menimpa Andri, 3,  bocah yang diduga minum air putih mengandung sabu di rumah tetangganya.

Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun di Tanah Merah, Samarinda. Peristiwa itu terjadi, pada saat ibu korban diminta membantu mencabuti uban di rumah tersangka TR, 50.

Baca juga: Pengiriman Uang dari Luar Negeri Mengubah Kehidupan Keluarga Timor Leste

Pada saat asyik mencabuti uban, datanglah anakny itu haus minta minum, TR kemudian menunjukkan agar minum air di dalam botol. Bocah itu ambil sendirti dan meminum air itu.

Sejak minum air di rumah TR itulah, bocah berusia tiga tahun itu berperilaku sangat lincah, bahkan sering merancau dan selama tiga hari tidak bisa tidur, akhirnya ibu dibantu petugas KPAI membawa bocah itu ke rumah sakit.

Bocah tersebut kemudian dirawat di RS AW Syahranie, dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya mengarah bahwa bocah itu mengonsumsi sabu.

Kini polisi mengarah pada seorang wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.

Tim gabungan satuan Reskoba dan Satuan Reskrim, Sabtu 10 Juni 2022, Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Kapal Tanker Pengangkut BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Hera, Warga Timor Leste Tidak Perlu Panik

"Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli  seperti dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/6).

Saat dikonfirmasi terpisah, kasat reskrim polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral dalam botol kepada balita itu.

"Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami," ujar Rengga.

Baca juga: Penjaga Gawang Timnas Pelestina Terharu, Penyambutan Luar Biasa dari Masyarakat Indonesia

Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.

"Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan tersangka TR. Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Rengga.

Baca juga: Hybrido De Timor Andalan Kopi Bumi Lorosae, yang Kini Menjadi Identitas Timor Leste

Dia merinci, TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR)," kasat reskoba polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani. ***