Helo Timor Leste

Pembatasan Subsidi BBM Ternyata Sudah Disimulasi, Angka-angka Sudah Ada

Ugu - Ekonomi
Selasa, 16 Jul 2024 11:17
    Bagikan  
Subsidi BBM
Istimewa

Subsidi BBM - Pembatasan subsidi sudah disimulasi

Helotimorleste- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah melakukan simulasi pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dalam simulasi ini, dipetakan jenis kendaraan yang berhak dan tidak berhak membeli BBM subsidi.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa simulasi tersebut mencakup jenis kendaraan roda dua dan empat yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi. BPH Migas juga menghitung besaran penghematan anggaran kompensasi yang bisa diperoleh pemerintah dengan menerapkan pembatasan ini.

Baca juga: Sosok Penembak Donald Trump, Terkait Komentar FBI, Teman, Warga Hingga Tempat Kerjanya

Salah satu contohnya adalah mobil pelat hitam, yang dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up. BPH Migas menghitung penghematan kompensasi yang bisa diperoleh pemerintah jika 21 juta kendaraan roda empat pelat hitam tidak menggunakan Solar selama 6 bulan hingga 1 tahun.

BPH Migas juga melakukan simulasi untuk kendaraan pelat kuning, dengan fokus pada mobil yang boleh dan tidak boleh membeli Solar bersubsidi, termasuk kalkulasi penghematan kompensasinya.

Baca juga: Prabowo: Bangun Kereta Cepat Itu Bila Negara Aman, TNI Polri Harus Berkorban Untuk Tanah Air

"Pelat kuning, ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya," ujar Saleh. "Kalau kita lihat di tol itu kan mobil besar gitu mengangkut barang mewah itu pelat kuning, nah ini yang kita lakukan simulasi perhitungan, kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana? Iya kan? Mitigasinya gimana? Di lapangan seperti apa? resikonya apa?"

Meskipun BPH Migas telah melakukan simulasi yang detail, Saleh belum merinci hasil studi percontohan tersebut. Alasannya, BPH Migas masih menunggu

Baca juga: Penyelundupan BBM Jalan Tikus di Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Sepertinya Terus Terjadi, Selisih Harga Penyebabnya

terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yaitu BBM bersubsidi dan kompensasi.

"Ini susah cukup detail kita memetakannya. Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menkeu dan sebagainya," pungkasnya.***