Helo Timor Leste

Alasan Jokowi Beri Ijin HGU di IKN 190 Tahun

Ugu - Ekonomi
Rabu, 17 Jul 2024 08:38
    Bagikan  
Jokowi
PANRB

Jokowi - Jokowi memberikan keterangan

Helotimorleste- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, agar berinvestasi di IKN.

"Sesuai Undang-Undang IKN, Otorita IKN diberikan kewenangan penuh untuk menarik investasi sebesar-besarnya," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Jokowi menambahkan, anggaran pemerintah hanya dialokasikan untuk pembangunan kawasan pemerintahan di IKN. Sementara pembangunan lainnya akan mengandalkan pendanaan dari investasi swasta.

Baca juga: Harga Tanah di IKN Termahal Rp800 Ribu, Ayo Borong Sebelum Kehabisan, Sertifikat Aman

Baca juga: IKN Masih Kekurangan Investor, Jokowi Pergi Temui Pemilik Burj Khalifa Dubai

"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti pemerintahan. Sisanya, kami harapkan dari investasi, baik dalam maupun luar negeri," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN mengatur pemberian HGU hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang untuk satu siklus tambahan selama 95 tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai bangunan di IKN.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.