Helo Timor Leste

Mahasiswi Pacaran dengan Penjual Nasi Goreng, Mengugurkan Kandungan Malah Tewas

Senin, 12 Jun 2023 20:26
    Bagikan  
Mahsisi Hamil di Luar Nikah
tangkap layar video@isrocuy

Mahsisi Hamil di Luar Nikah - Kapoltabes Makassar, kombes Mohammad Ngabjib memberikan keterangan kasus tewasnya mahasiswi bernama Masar, 25, diduga mencoba melakukan pengguguran kandungan akibat hamil di luar nikah.

HELOTIMORLESTE.COM - Masra, 23 tahun, mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin ditemukan tewas. Jasad korbanditemukan di kamar kosnya, di Pondok Madinah, jalan Sahabat Raya, kecamatan Tamalanrea, Sabtu malam, 11 Juni 2023.

Usai kejadian, polisi langsung menahan pelaku bernama Joshua (24), yang bekerja sebagai pedagang nasi goreng.

Kapolrestabes Makassar kombes Mohammad Ngajib mengatakan korban tewas akibat dibunuh.

"Ia merupakan korban pembunuhan," kata Perwira tiga melati itu kepada wartawan Senin, 12 Juni 2023, saat memberikan keterangan dlaam sebuah konferensi pers, di mapolres Makassar.

Baca juga: Golden Buzzer di AGT, Presiden Jokowi: Selamat untuk Putri Ariani, Terbanglah Setinggi Langit!



Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, Masra yang merupakan mahasiswi angkatan 2020 asal kabupaten Sinjai itu dibunuh oleh kekasihnya sendiri, M. Joshua (24).

Korban sempat mendapatkan tindakan penganiayaan di pelipis mata dan kepala bagian belakang. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui Masra ternyata sedang hamil empat bulan.

"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Ngajib

Baca juga: Presiden Horta Sebut Pegawai Sipil Timor Leste Harus Dikurangi Jadi 30 Ribu, Bisa Bekerja ke Luar Negeri



Akpo 1995 itu menjelaskan, korban hamil diluar nikah. Dia kemudian, mengonsumsi obat-obatan dengan maksud menggugurkan kandungannya. Tapi, malah keracunan dan meninggal dunia.

"Ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," tuturnya.

Mantan Kapolres Palembang itu bilang, korban dan Joshua menjalin hubungan kekasih, baru satu bulan. Namun korban sudah hamil 4 bulan lamanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pembayaran kepada Jusuf Hamka Harus Hati-hati, Terkait dengan Bailout 1998

Ia pun mengaku, hingga kini pihaknya masih mendalami ayah dari janin yang dikandung oleh korban tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman soal itu. Pada intinya, motif korban dibunuh ini karena ingin menggugurkan kandungan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. ***