Helo Timor Leste

Tersangka Kasus Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tewas, Dianiaya Delapan Tahanan Lainnya

Selasa, 11 Jul 2023 00:24
    Bagikan  
Pemerkosa Anak kandung Tewas di Tahanan
youtube.com/wartakota production

Pemerkosa Anak kandung Tewas di Tahanan - Abdul Rahman, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Depok, Jawa Barat, akhirnya tewas setelah diuaniaya oleh delapan tahanan lainnya di polres Depok, Senin 10 Juli 2023.

HELOTIMORLESTE.COM - Berakhir tragis kasus pemerkosaan anak kandung, tersangka bernama Abdul Rahman (51), tewas dianiaya sesama tahanan di polres Metro Depok. Saat ini polisi menetapkan delapan tersangka orang dalam tahanan.

Seorang pria berusia 51 tahun yang dikenal dengan inisial AR telah tewas dalam sebuah insiden penyerangan oleh sesama tahanan di polres Metro Depok. AR merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Sekjen Karketu FC Minta FFTL dan LFTL Percepat Pembayaran 60 Persen dari Anggaran Hibah Klub



Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa AR sebelumnya telah ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya. Pada hari Rabu 5 Juli 2023,  tersangka kemudian ditahan oleh polisi.

"Ini melibatkan korban berusia 51 tahun yang merupakan AR, dan kejadian ini terjadi di dalam sel tahanan yang menyebabkan korban sempat pingsan," ungkap Nirwan kepada para wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, pada hari Senin 10 Juli 2023.

Baca juga: Ditanya Wartawan Apakah akan Memberontak Manusia, Begini Jawaban Cerdas Robot AI

Saat dikonfirmasi, kakasat reskrim polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan tersangka yang kemudian menjadi korban AR, ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dan langsung ditahan.

"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di mapolres Metro Depok, Senin 10 Juni 2023.

Baca juga: Beginilah Derita Pasukan Wanita Ukraina di Medan Tempur, Masalah Paling Sepele Soal Diapers



Delapan orang yang melakukan penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AR masing-masing:  MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.

Sebelum dinyatakan tewas, korban sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. AR (51) sendiri mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.

"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), (yakni) di pantat, dada, dan punggung," tutur Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan. ***