Helo Timor Leste

Beda dengan Kejagung, ANTAM: Produk Asli Hanya Penggunaan Logo yang Tanpa Ijin

Ugu - Ekonomi
Sabtu, 1 Jun 2024 08:50
    Bagikan  
Emas Antam
Istimewa

Emas Antam - Mana yang benar Logo Palsu atau Emas Palsu

Helotimorleste- PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) alias Antam menjamin seluruh produk emas Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan memiliki tingkat kemurnian yang terverifikasi.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, seluruh produk emas Antam Logam Mulia disertai sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya pabrik pemurnian dan pengolahan emas di Indonesia yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Baca juga: Geger Emas Logo LM Antam Terbongkar! 109 Ton Emas Palsu Beredar di Pasaran

Oleh karena itu, dapat dipastikan seluruh produk emas Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan memiliki tingkat kemurnian yang terverifikasi, kata Syarif.

Syarif membantah kabar yang beredar tentang 109 ton emas Antam palsu di masyarakat antara tahun 2010-2021, seperti yang santer diberitakan dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pihaknya mengklarifikasi, produk emas Logam Mulia seberat 109 ton tersebut terkait dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam tanpa izin, padahal produknya sendiri asli diproduksi di pabrik Antam.

Baca juga: Aksi Borong Emas, Direktur IMF: Emas Bebas Intervensi Politik, dan Punya Sejumlah Manfaat

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar Syarif dikutip dari Antara.

Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Logam Mulia terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, seluruh saluran komunikasi produk Antam Logam Mulia tersedia untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi ANTAM LM Virtual Assistant (ALMIRA) WhatsApp di 0811-1002-002 dan Call Center di 0804-1-888-888.

Baca juga: Potensi Mata Uang Kripto di Masa Depan Termasuk Nasib Kripto di Tahun 2024

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia mengatakan hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, dalam periode 2010-2022, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menjelaskan dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (29/5),***