Helo Timor Leste

Gaduh Kabasarnas Tersangka, Mahfud MD Tidak Perlu Diperdebatkan, Ada yang Lebih Penting

Minggu, 30 Jul 2023 14:32
    Bagikan  
Mahfud MD
Instagram

Mahfud MD - Mahfud MD, Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

HELOTIMORLESTE.COM -

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) telah ditetapkan tersangka oleh KPK, terkait suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, Rabu, 26/7/2023.

Kasus ini juga menyeret empat orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Baca juga: Viral Santriwati Bawa Senjata Laras Panjang dan Rompi Anti Peluru Bak Berperang

Lantas, kasus inipun menjadi gaduh dipublik, lantaran Komandan Pusat Polisi Militer, TNI Marsekal Muda Agung Handoko memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap atas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Tidak hanya itu, Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, dan penetapan tersangka terhadap Henri.

Menurut Agung, tindakan KPK melewati batas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di samping itu Agung mengatakan segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.

Baca juga: Kebanyakan Makan Telur Menyebabkan Bisul? Simak Penjelasan Dokter

Menurutnya, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. "Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

Menanggapi kasus gaduh ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara melalui akun Instagram personalnya.

Baca juga: Lulus Lima Besar di Akademi Kepolisian Turki, Briptu Tiara Nissa Beri Sambutan di Depan Presiden Erdogan

Ia mengatakan kasus yang menyeret Henri memang disayangkan. Namun, apa yang sudah terjadi tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut, berikut ini kutipan lengkapnya.

Terkait kasus OTT oleh KPK terhadap Henri Alfiandi yang kemudian menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan, maka menurut saya:

1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

Baca juga: Xanana Setujui Hasil Pemilu, Tetapi Kecurangan Dalam Pemilu Tetap Harus Diproses Hukum

3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.***