Helo Timor Leste

Dua Warga Indonesia Ditahan PNTL, Diduga Terlibat Produksi Pupuk Ilegal di Timor Leste

Jumat, 23 Feb 2024 21:05
    Bagikan  
ILEGAL
Tatoli Agency

ILEGAL - Dua Warga Negara Indonesia di Timor Lestes terlibat produksi pupuk ilegal di Kota Dili, Timor Leste.

HELOTIMORLESTE.COM - Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), melalui Badan Reserse Kriminal Nasional (DIK), menahan tiga pengelola Apotek Moris Foun yang baru di Colmera, Kota Dili yang diduga memproduksi 250 unit pupuk dari Timor-Leste secara ilegal, Kamis (22/2/2024).

DIK melaksanakan perintah pengadilan dari Pengadilan Negeri Dili, Kamis (22/2/2024) pukul 09:00 WIB untuk melakukan penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan di kediaman Apotek Moris Foun.

Apotik Moris Foun berada di kawasan Colmera, Suku Colmera, Pos Administratif Vera Cruz, Kotamadya Dili, karena dugaan produk pupuk ilegal dari Timor-Leste.

Baca juga: Komando Satuan Polosi Perbatasan Bobonaro - Indonesia Menyita BBM Ilegal yang Diseludupkan

Dalam proses penahanan, penyitaan, dan penggeledahan kediaman tersebut, Bareskrim Nasional PNTL berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial J, DI, dan HdC.

Tersangka J merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjabat sebagai direktur Apotek, sedangkan DI juga merupakan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai teknisi di Apotek Moris Foun yang baru.

Sedangkan HdC, yang merupakan warga negara Timor WNTL), adalah seorang manajer di apotek Moris Foan.

Baca juga: Jual Beli Ginjal Caleg Bondowoso Ilegal, Bisa Dpidana Jika Untuk Tujuan Komersial

Kepolisian Timor Timur melalui Badan Reserse Kriminal Nasional menjalankan amanah Majelis Kehakiman dengan nomor perkara NUC 0350/23. Tujuannya untuk menahan tiga orang tersangka, termasuk menggeledah dan menyita barang-barang dari Farmasia Moris Foun Colmera.

Kemudian pada Kamis 22 Februari 2024, aparat kepolisian menggeledah dan menyita kediaman yang terletak di apotek Moris Foun Colmera menggunakan intelijen badan Intelijen Nasional.

Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kejahatan seperti impor pupuk atau pestisida yang diduga dilakukan melalui cara ilegal di Timor-Leste.

Baca juga: Penangkapan Ikan Ilegal, Dikeluhkan Kementerian Perikanan Pertanian Kehutanan dan Perikanan Timor Leste

Selama penggeledahan di Apotek Moris Foun Colmera, PNTL menemukan sejumlah kecil barang yang tidak diketahui asal muasalnya.

Barang-barang tersebut termasuk 78 Captopil 25mg, 21 Patopanal 40mg, 120 kotak Mizole Voune, 40 kotak Acce Tpix-MF, dan Dextrose dalam jumlah yang tidak diketahui.

Setelah Polri melakukan penggeledahan terhadap obat-obatan tersebut, penyitaan langsung dilakukan karena tidak ada justifikasi dari pengelola Farmasia Moris Foun.

Oleh karena itu, Polri mengamankan barang bukti tersebut di dalam kendaraan sebagai objek pidana untuk mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan WNTL di Korsel, Ternyata Pekerja Ilegal yang Mengonsumsi Alkhohol

Saat Polri menyelesaikan penyitaan di Farmasia Moris Foun Colmera, tim Bareskrim merelokasi lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut.

Farmasia Moris Foun yang terletak di kawasan Vila Verde, suku Villa Verde, pos administrasi Vera Cruz, untuk melanjutkan pencarian di tempat tersebut.

Dalam proses penggeledahan, Polri mengidentifikasi tempat penyimpanan obat-obatan itu tidak memiliki izin, meski Farmasia Moris Foun menggunakan lokasi penyimpanan obat tersebut.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan WNTL di Korsel, Ternyata Pekerja Ilegal yang Mengonsumsi Alkhohol

Tidak ada pengetahuan atau izin dari Kementerian Kesehatan untuk menggunakan tempat ini sebagai tempat penyimpanan pestisida.

Oleh karena itu, biasanya ketika warga negara ingin membuka Apotek untuk impor, penyimpanan, dan distribusi, mereka harus mendaftar ke Kementerian Kesehatan.

Hal ini untuk memastikan pengendalian khasiat dan keamanan produk serta untuk mencegah ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Kegiatan Kementerian Kesehatan mengenai apotek harus mempunyai izin untuk memperoleh izin, dan siapa pun yang menjalankan apotek harus mematuhi 22 persyaratan administratif.

Baca juga: Gelar Salat Goib, Delapan Penambang Dinyatakan Hilang Semingu Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas

Sementara itu, setelah PNTL mengakhiri proses penangkapan dan penggeledahan di Farmasia Moris Foun, polisi membawa ketiga tersangka ke Bareskrim Nasional.

Ketiganya kemudian ditahan di sel tahanan Komando PNTL Caicoli, Dili Timor Leste selama 72 jam sebelum dihadirkan untuk pemeriksaan awal di pengadilan.

Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan lebih lanjut dengan mengamankan benda-benda yang diduga kriminal seperti obat-obatan, insektisida, dan benda-benda lainnya yang diduga polisi tidak beralasan dan dibawa oleh manajemen Farmasia Moris Foun.

Baca juga: Timor Leste dan Portugal Bergabung untuk Memerangi Imigrasi ilegal

Berdasarkan informasi yang dilansir kantor berita Tatoli, Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap obat-obatan yang masuk ke Timor Leste melalui Hela Portu, pelabuhan Tibar, termasuk kontainer yang dibawa bersama kiriman obat.

Hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, seperti kita ketahui fasilitas Farmasia Moris Foun kini berada di bawah pengawasan polisi.

Termasuk gudang obat-obatan yang disita di Colmera dan Vila Verde, serta laboratorium pengujian obat yang berlokasi di Colmera.

Polisi telah menyegel dan mengamankan fasilitas tersebut untuk melarang siapa pun memasuki lokasi tersebut, karena proses penyelidikan masih berlangsung. **