Helo Timor Leste

Tersangka Dugaan Penganiaan Pesilat Hingga Tewas di Gresik Ajukan Peraperadilan

Ugu - Nasional
Senin, 11 Dec 2023 10:57
    Bagikan  
AA Afandi SH M.Hum
Dok HTL

AA Afandi SH M.Hum - AA Afandi dan rekan Pamter di PN Gresik

HELOINDONESIA.COM -

Muhammad Basori (pemohon 1) dan Moh Alfis Syahri (pemohon 2) yang keduanya berasal dari kelurahan Prupuh, Panceng Kabupaten Gresik mengajukan permohonan peraperadilan.

Hal ini setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiaayan korban berinsial RNH (17), murid perguruan silat SH Terate, warga Paciran, Lamongan hingga tewas saat kegiatan latihan pencak silat, pada Minggu (5/11) malam, sekitar pukul 21.00 WIB

Baca juga: Pandangan PSHT Cabang Gresik Terkait Meninggalnya Pesilat Saat Latihan

Pengacara pemohon 1 dan pemohon 2 selanjutnya ditulis pemohon, AA Afandi SH M.Hum mengatakan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Reskrim Resor Gresik hingga dirinya melayangkan surat permohonan peraperadilan.

Alasan pertama kedua pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, justru diperiksa setelah ditetapkan tersangka, yakni pada 6 November 2023

"Tiba-tiba pemohon langsung ditangkap berdasarkan Nomor SP Kap/231/XI/2023/Reskrim tertanggal 6 November 2023 dan oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka sehingga keduanya tidak bisa mengklarifikasi sebagaimana mestinya." kata Fandi, Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Tahun ini Sepuluh Ribu Lebih Warga PSHT Timor Leste Disahkan di Negaranya Sendiri

Alasan kedua, AA Afandi yang biasa dipanggil Fandi mengatakan sehubungan dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah sepert penyelidikan atas diri Pemohon maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

"Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka." tegas Fandi

Alasan ketiga adalah tidak ada cukup bukti dalam menetapkan sebagai tersangka, hal ini karena penetapkan tersangka hanya berdasar laporan Polisi yang dilaporkan oleh Sdr. Amin Suhartono dengan Nomor LP/A/23/XI/2023/SPKT/RESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA Jawa Timur tertanggal 6 November 2023.

"Bagaimana bisa menemukan 2 bukti hanya berdasar laporan, dan tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka ." tanya Fandi heran.

undefined

Alasan ke empat, bahwa kejadian tewasnya RNH, di halaman salah satu Pondok Pesantren di Desa Delegan adalah murni kecelakaan saat pelatihan dan merupakan kealpaan dari Pemohon. Pemohon pun sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan orangtua korban, dan juga sudah dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan.

"Surat pernyataan sudah dibuat tanggal 6 November 2023, bahwa pihak keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum dan pihak keluarga menganggap kejadian tersebut merupakan suatu musibah dan iklas menerimanya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan." terang Fandi

"Oleh karena itu, keputusan Kepolisan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak benar, karena ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, oleh karena itu kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon." pungkas Fandi.***